Bupati Bombana Terbitkan Edaran Larangan Aktivitas Jual Beli di Lokasi Tidak Resmi

  • Bagikan

EYENEWSSULTRA.COM-Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3-4-2/503/2025 pada tanggal 11 Maret 2025, yang berisi pedoman baru bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Surat edaran ini mengatur larangan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi di wilayah Kelurahan Lauru dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran itu berfokus pada pengelolaan ketertiban di pasar sore dan pasar tumpah pagi yang sering berlangsung di kedua kelurahan tersebut. Bupati Burhanuddin menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih terstruktur dan tertib.

“Peraturan ini sudah disusun oleh pemerintah sebelumnya, namun kini saatnya untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik,” kata Bupati Burhanuddin.

Surat edaran ini mengacu pada dua Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, yaitu Perda Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2012-2033, serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Menurut Bupati Burhanuddin, langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang lebih tertib di masyarakat dan mendukung tata kelola ruang yang lebih baik di Bombana.

Surat edaran ini mencakup tiga poin utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan ASN serta para pedagang kaki lima. Pertama, ASN dan masyarakat dilarang berbelanja di pasar atau tempat usaha yang tidak resmi, termasuk pasar sore di Kelurahan Lauru dan pasar tumpah pagi di Kelurahan Kampung Baru. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk berbelanja di pasar resmi atau tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kedua, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area usaha. Ini mencakup pasar sore dan pasar tumpah pagi yang seringkali mengganggu lalu lintas serta ketertiban umum. Selain itu, PKL juga dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.

Sebagai langkah penertiban, PKL yang tetap berjualan di lokasi terlarang akan dialihkan ke Pasar Todoha Mapaccing, yang merupakan lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area usaha. Pemerintah daerah juga berencana melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi melalui tim terpadu yang akan memantau pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada instansi terkait agar penertiban dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

ASN Bombana di larang melakukan proses jual beli di lokasi yang tidak resmi

Bupati Burhanuddin berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Bombana, serta menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Pemkab Bombana mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini agar tercipta daerah yang aman, nyaman, dan teratur. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan kita demi menciptakan suasana yang lebih baik,” pungkasnya. (Kna).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *