EYENEWSSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M, dengan opsi pembayaran dalam bentuk bahan pokok atau uang. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta untuk memastikan bahwa zakat dapat disalurkan kepada yang membutuhkan dengan tepat. Penetapan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban sosial mereka dengan cara yang lebih efisien dan terorganisir.
Zakat fitrah yang dapat dibayar dalam bentuk bahan pokok ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dengan berbagai pilihan harga yang disesuaikan dengan kualitas beras. Untuk beras berkualitas baik, harga zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp13.000 per liter, sementara untuk beras berkualitas biasa sebesar Rp11.000 per liter. Bagi mereka yang memilih jagung sebagai bahan pokok untuk membayar zakat, harga yang ditetapkan adalah Rp10.000 per liter. Pemkab Bombana memberikan fleksibilitas kepada masyarakat agar mereka bisa memilih jenis bahan pokok yang sesuai dengan kemampuan dan preferensi masing-masing.
Bagi masyarakat yang memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Bombana telah menetapkan besaran yang sesuai dengan harga zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok tersebut. Untuk beras berkualitas baik, zakat yang harus dibayar adalah Rp45.500 per jiwa, untuk beras berkualitas biasa sebesar Rp38.500 per jiwa, dan untuk jagung sebesar Rp35.000 per jiwa. Dengan adanya opsi pembayaran dalam bentuk uang, diharapkan masyarakat yang mungkin kesulitan dengan penyediaan bahan pokok dapat tetap memenuhi kewajiban zakat fitrah mereka tanpa hambatan.
Selain zakat fitrah, Baznas Bombana juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban zakat maal, yang besarnya adalah 2,5% dari harta yang dimiliki. Zakat maal ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang kurang mampu, serta mendukung berbagai kegiatan sosial keagamaan di Kabupaten Bombana. Selain zakat maal, juga terdapat kewajiban infak, dengan besaran infak sebesar Rp5.000 per jiwa. Infak ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti program pemberdayaan, pendidikan, dan kesehatan.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, dalam kesempatan ini menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban setiap Muslim. Menurutnya, zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan batas waktu pembayaran tiga hari sebelum hari raya. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah adalah kewajiban sosial yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Bombana agar kiranya dapat menyerahkan zakatnya kepada Baznas dan lembaga pengurus zakat yang telah terakreditasi. Sebab zakat fitrah ini merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam. Dengan adanya penetapan besaran zakat yang sudah jelas, kami harap masyarakat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban ini,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga berharap bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan mempermudah umat Islam dalam menjalankan kewajiban sosial mereka. Melalui penetapan yang transparan dan terorganisir ini, diharapkan zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat dan efektif kepada yang berhak menerimanya.

“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran zakat, Baznas Bombana telah menyediakan berbagai kanal pembayaran resmi yang dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui masjid-masjid terdekat, lembaga zakat yang terakreditasi, maupun langsung menyerahkannya kepada Baznas Kabupaten Bombana. Dengan demikian, diharapkan proses distribusi zakat dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.
Baznas Bombana juga mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah secara tepat waktu, guna memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dengan adanya dana zakat yang dikelola secara transparan dan efisien, diharapkan dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat miskin dan mereka yang membutuhkan bantuan dalam rangka merayakan Hari Raya.
Zakat fitrah dan zakat maal merupakan bagian integral dari ajaran Islam, yang memiliki tujuan untuk membersihkan hati umat Muslim dan membantu mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, melalui penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, Pemkab Bombana berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, peduli, dan saling membantu. (ADV)












