Pemkab Konawe Selatan Agendakan Pelantikan Kades Terpilih pada 15 Januari 2025

  • Bagikan

EYENEWSSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) akan melantik kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak pada 24 September 2023 pada 15 Januari 2025. Penentuan tanggal pelantikan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelantikan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Sebelum pelantikan, Pemkab Konsel telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Ambolaa, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Pemprov dan Kemendagri sangat penting agar seluruh proses pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pemberlakuan Pasal 118 huruf e dalam UU 3/2024 tentang Desa, yang dianggap menghambat pelantikan kepala desa terpilih,” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Konsel telah sesuai dengan UU 6/2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pelantikan Kades terpilih tidak boleh ditunda.

“Pilkades serentak di Konsel pada 24 September 2023 melibatkan 96 desa, dengan 59 calon kepala desa (Cakades) baru terpilih, sementara 35 petahana gagal mempertahankan jabatannya. Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh 14 Cakades terpilih yang terdampak pemberlakuan Pasal 118 huruf e yang menghambat pelantikan mereka pada 30 April 2024,” pungkasnya. (kna)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *