Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

  • Bagikan

EYENEWSSULTRA.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Selasa (31/12/2024). Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya mengatur kenaikan bertahap PPN sejak 2022.

Menurut Prabowo, perubahan ini hanya akan berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas. Sementara itu, barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap akan dikenakan PPN 11 persen atau bahkan 0 persen, sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan,” ujar Prabowo

Sementara itu Mentri Keuangan Sri Mulyani, juga merinci barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Barang-barang tersebut termasuk rumah dan apartemen mewah dengan harga Rp 30 juta atau lebih, pesawat udara, helikopter, senjata api, serta kapal pesiar mewah. Barang lainnya, seperti jet pribadi dan kapal pesiar yang tidak termasuk kategori PPnBM, akan tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan untuk memperkuat penerimaan negara,” ungkap Sri Mulyani. (Kna).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *