EYENEWSSULTRA.COM-Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tanah milik pemerintah. Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, bersama Kepala Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) beberapa waktu lalu.
Pj Edy Suharmanto, mengungkapkan bahwa penandatanganan PKS ini bukan hanya sekadar prosedural, tetapi merupakan langkah penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang selama ini terkendala oleh berbagai faktor. Proses sertifikasi aset daerah menjadi sebuah kebutuhan mendesak, mengingat tanah yang dimiliki oleh pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sertifikasi tanah adalah suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang kita miliki. Dengan adanya sertifikat, kita dapat memperkuat pengelolaan aset dan mengurangi potensi sengketa yang bisa merugikan,” ungkap Pj. Bupati Bombana.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi pengelolaan aset daerah, Pj. Bupati Edy menegaskan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya sebagai dokumen administratif belaka, tetapi lebih dari itu, sertifikat tanah merupakan simbol dari kejelasan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam proses pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Tanah yang belum disertifikasi dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, yang pada gilirannya bisa menimbulkan sengketa baik internal pemerintah maupun dengan pihak eksternal. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki, terutama yang berupa tanah, segera memperoleh status hukum yang jelas melalui sertifikasi.

“Dengan adanya sertifikasi, kita bisa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola tanah tersebut. Tanpa sertifikat, akan sulit bagi kita untuk memastikan pengelolaan aset yang maksimal. Sertifikat ini juga penting untuk mencegah adanya sengketa yang bisa saja muncul di kemudian hari, yang tentunya dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat dan pemerintah daerah sendiri,” jelas Edy.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan dan status hukum tanah, tetapi juga untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah yang sudah disertifikasi. Tanah yang telah memiliki status hukum yang jelas, menurutnya, bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah. Terlebih lagi, tanah yang dikelola dengan baik dan memiliki legalitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang sangat penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah, kata Edy, berkomitmen untuk memanfaatkan aset-aset yang telah disertifikasi tersebut untuk tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat Bombana. Tanah yang memiliki sertifikat dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum, infrastruktur, serta untuk sektor-sektor lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat lebih efektif dalam memanfaatkan aset tanah yang sudah bersertifikat. Aset yang dikelola dengan baik dan digunakan secara optimal akan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan daerah, terutama dalam bidang infrastruktur dan pelayanan publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Bombana, Tageli Lase, menyebut bahwa, kerjasama ini akan memberikan dampak positif dalam percepatan proses sertifikasi. Kerjasama antara pemerintah daerah BPN ini diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi tanah yang selama ini terhambat oleh berbagai kendala, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun hukum.
“Melalui kerjasama ini, kami yakin akan dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, kita akan bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Tageli.
Menurut Tageli, salah satu tantangan utama dalam proses sertifikasi tanah adalah adanya keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia. Namun, dengan adanya kerjasama ini, BPN Kabupaten Bombana dan Pemerintah Daerah diharapkan bisa saling bersinergi dalam mengatasi hambatan tersebut, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu. “Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset yang dimiliki,” pungkasnya. (ADV)












