—-Wujudkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sejahtera
EYENEWSSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di seluruh sektor, baik formal maupun informal. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi tenaga kerja lokal, yang selama ini dianggap belum sepenuhnya terlindungi.
Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ruang rapat kantor Bupati pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam kesempatan itu, Edy menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Bombana, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajiban bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pengusaha dan masyarakat. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa pekerja di Bombana, baik yang bekerja di sektor formal, seperti pegawai negeri dan karyawan perusahaan besar, maupun pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja lepas, mendapatkan hak-haknya dengan layak,” terangnya.
Pj Edy menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja di Bombana. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan merasa terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit, hingga masa pensiun. Perlindungan tersebut, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di tempat kerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
“Di Bombana, banyak pekerja yang masih berada di sektor informal. Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan perlindungan sosial bagi mereka. Pekerja yang merasa aman dan terlindungi di tempat kerja akan lebih fokus dan produktif dalam bekerja,” lanjutnya.

Selain membahas pentingnya Raperda tersebut, dalam FGD itu, Edy juga mengajak berbagai pihak yang terlibat mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga masyarakat—untuk memberikan masukan terkait penyusunan Raperda. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Edy menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan dunia usaha di Bombana.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Kami ingin peraturan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung dunia usaha yang ada di Bombana. Dengan adanya kolaborasi yang baik, kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa penting untuk mendengarkan suara masyarakat yang lebih luas, mengingat Bombana memiliki berbagai sektor pekerjaan yang sangat beragam. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan mengapa Raperda ini sangat relevan dan perlu melibatkan berbagai pihak.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap pekerja, apapun profesinya, mendapatkan hak-hak sosial yang layak. Kami berharap Raperda ini nantinya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Diakuinya, keberhasilan implementasi Raperda ini akan sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja. Pemkab Bombana berencana untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan untuk memperkenalkan Raperda ini kepada masyarakat, terutama para pekerja di sektor informal.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dengan dukungan bersama, kami berharap Raperda ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bombana,” ujarnya.

Penyusunan Raperda ini sejalan dengan upaya Pemkab Bombana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial jangka panjang bagi masyarakat. Pemerintah daerah berharap dengan adanya perlindungan sosial yang lebih baik, pekerja di Bombana dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir tentang masa depan mereka. Pekerja yang merasa aman dan terlindungi, diyakini akan lebih produktif dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Bombana. Dengan adanya perlindungan yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja, dapat terwujud,” kata Edy.
Selain membahas Raperda, FGD tersebut juga diwarnai dengan penyerahan santunan kematian kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau faktor lain yang terkait dengan pekerjaan. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkab Bombana terhadap pekerja dan keluarga mereka yang ditinggalkan.
“Penyerahan santunan ini adalah salah satu cara kami untuk memastikan bahwa keluarga pekerja yang meninggal dunia tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kami ingin mereka tahu bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi kesulitan ini,” tutup Edy. (ADV)












