Abdi Negara Berpolitik, Laporkan!

  • Bagikan

SULTRAANALIS.COM—Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi komoditas politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka dianggap sebagai basis suara yang dapat mendukung kemenangan. Kendati para abdi negara mempunyai hak memilih, namun Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah nakhoda Pj Bupati Drs. Edy Suharmanto mewarning ASN terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024 yang akan di gelar pada November 2024 mendatang. Larangan itu, diatur dalam UUD nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfos Kabupaten Bombana, Fadlan, S.Si., MM, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana membuka ruang pengaduan melalui aplikasi SP4N Lapor, yang dapat diakses melalui lapor.go.id atau website PPID Utama. Masyarakat dapat membuat laporan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, guna melaporkan pelanggaran netralitas ASN atau indikasi politik praktis serta penyalahgunaan wewenang.

“Terkait identitas pelapor, kami menjamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal tersebut, karena ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah untuk menjaga integritas demokrasi di Bombana,” tegasnya.

Fadlan juga mengakui bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga integritas dan netralitas ASN selama proses Pilkada 2024. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bombana.

“Pemerintah Kabupaten Bombana membuka wadah bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas ASN atau indikasi politik praktis serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas proses demokrasi,” imbuhnya.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi CP PPID Utama Kabupaten Bombana di nomor 0852-9860-111. (adm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *