SULTRAANALIS.COM-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bombana disetujui menjadi Perda. Penetapannya disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, di aula utama Paripurna DPRD, kemarin. Penetapan ini diumumkan setelah melalui serangkaian proses evaluasi, diskusi, dan penyempurnaan antara Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Bombana, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Bombana mengatakan, tiga Raperda itu yakni, rancangan peraturan daerah daftar rencana induk pengembangan pariwisata daerah Tahun 2024-2034, rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang pengarusutamaan gender.
Pj Bupati Drs. Edy Suharmanto menjelaskan bahwa, penetapan ketiga rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah resmi merupakan langkah signifikan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bombana untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan sektor pariwisata, kesejahteraan anak, dan kesetaraan gender.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah mendengar persetujuan langsung dari para anggota dewan terkait 3 Raperda yang telah menjadi Perda. Kami sebagai pemerintah daerah juga akan mencatat beberapa rekomendasi dari masing-masing dewan terkait 3 Raperda ini. Semua rekomendasi yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami akan menyesuaikan secara otomatis.” Ungkapnya kepada awak media.

Dijelaskan Pj Edy, bahwa tiga Raperda yang disetujui tersebut adalah Perda terkait daftar rencana induk pengembangan pariwisata daerah Tahun 2024-2034 yang akan menjadi landasan hukum utama dan panduan bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bombana. Sehingga, peraturan ini kedepanya akan memberikan arah kebijakan, strategi, dan program yang diperlukan oleh semua pemangku kepentingan, terutama yang terkait dengan aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
“Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang juga telah disetujui menjadi Perda, kami berharap agar hal ini dapat menjadi wujud komitmen yang kuat melalui produk hukum daerah. Hal ini merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Bombana,” imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengarusutamaan Gender, kami berharap bahwa payung hukum yang telah disetujui bersama ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bombana.
“Diharapkan kebijakan ini responsif terhadap isu gender dan berlandaskan pada karakteristik sosial, ekonomi, dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bombana,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Ardi mengatakan, penetapan Perda ini menjadi landasan penting untuk pembangunan dan perlindungan di Kabupaten Bombana. Perda tentang pengembangan pariwisata akan memberikan arah yang jelas bagi upaya meningkatkan potensi pariwisata di daerah tersebut. Selain itu, Perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik di Kabupaten Bombana.

“Selanjutnya, Perda tentang pengarusutamaan gender menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga Kabupaten Bombana,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Drs. Man Arfa, menambahkan, Keputusan penetapan tiga Raperda menjadi Perda ini merupakan langkah penting dalam mengatur berbagai aspek pembangunan dan perlindungan di Kabupaten Bombana. Dengan adanya Perda tentang daftar rencana induk pengembangan pariwisata, kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengarahkan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bombana.
“Perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak juga sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak di Kabupaten Bombana terlindungi dengan baik. Kami akan bekerja keras untuk melaksanakan Perda ini secara efektif demi kepentingan generasi muda kami. Selain itu, Perda tentang pengarusutamaan gender akan menjadi pedoman bagi kami dalam mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga Kabupaten Bombana. Kami berkomitmen untuk melaksanakan Perda ini dengan sungguh-sungguh demi terciptanya kesetaraan gender yang diharapkan,” tutup Drs. Man Arfa. (ADV)












