SULTRAANALIS.COM – Sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima apresiasi atas komitmennya terhadap hak asasi manusia (HAM). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya-upaya konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi dan memajukan HAM diwilayahnya. Penyerahan penghargaan ini dilanjutkan dengan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (28/12/2023).
Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, dan surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia perihal Pembentukan dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penyerahan piagam penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM dan mengukuhkan anggota gugus tugas daerah Bianis dan HAM Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengatakan, berdasarkan hasil Pemantauan usul penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023, dari 17 Kabupaten/Kota se Sultra yang menyampaikan usul penilaian hanya 15 Kabupaten/Kota.
Dari 15 Kabupaten/kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM, 10 daerah dinyatakan memenuhi Kriteria peduli HAM, diantaranya kabupaten Bombana, kabupaten Buton, kabupaten Kolaka, kabupaten Kolaka Utara, kabupaten Konawe Selatan, kabupaten Konawe Utara, kabupaten Muna, kabupaten Muna Barat, kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat dan sukses atas pencapaian prestasi yang sangat membanggakan ini kepada para Bupati dan Walikota yang telah berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota peduli HAM,” ungkap Asrun Lio.
Tidak hanya memberikan penghargaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa dokumen HAM yang disusun berdasarkan prinsip non-diskriminatif, kesetaraan, partisipatif, akuntabel, dan keterbukaan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis daerah ke tingkat global.
Dalam momen ini, Sekda Sultra juga mengukuhkan
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sultra. Pengukuhan ini menandai langkah berani pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia ke dalam dunia bisnis. Dengan peluncuran Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, pemerintah memberikan arahan yang jelas kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar HAM.
Menurut Sekda Asrun Lio, strategi ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk menghormati HAM pada sektor bisnis. “Tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Dengan pengukuhan ini, Sulawesi Tenggara menegaskan tekadnya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang tidak hanya produktif namun juga mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Ia berharap kepada para kepala perangkat daerah dan instansi terkait dalam hal ini kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra dan jajarannya, yang telah dikukuhkan sebagai pimpinan dan anggota pokja gugus tugas daerah bisnis dan HAM agar dapat berperan aktif dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
“Saya yakin melalui kerjasama yang erat, kita dapat mewujudkan bisnis yang berorientasi pada penghormatan Hak Asasi Manusia bahkan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis daerah ke level global,”pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi vertikal, termasuk kepala kantor wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba beserta jajarannya. Semua yang terlibat diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. (adm)












