SULTRAANALIS.COM—Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu ditandai melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa, Keppres tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diterima pada 22 Desember 2023, merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Desember 2023. Kedua, Dewan Pengawas KPK memberlakukan sanksi berat terhadap Firli Bahuri pada 27 Desember 2023, karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (29/12).
Diakuinya, Firli Bahuri telah diperiksa dua kali terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Meskipun Firli mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Ketua Dewan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada 27 Desember 2023 memaparkan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli, termasuk hubungan dengan pihak terkait perkara KPK dan tidak melaporkan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian. (adm)












