EYENEWSSULTRA.COM-Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama yang sangat vital bagi keuangan daerah. PAD diperoleh melalui pemungutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) serta undang-undang yang berlaku. Melalui pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk menggali potensi pendapatan dari masyarakat dan sektor-sektor yang ada di wilayahnya. Pemungutan PAD melalui pajak dan retribusi ini tidak hanya menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi juga berperan besar dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Di Kabupaten Bombana, peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah semakin mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Dody A Muchlisi menekankan bahwa salah satu kunci sukses dalam meningkatkan PAD adalah adanya regulasi yang jelas, terstruktur, dan berkeadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Lanjut dia, setiap perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan yang ada dan bagaimana cara menggali potensi daerah secara maksimal. Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terorganisir dengan baik akan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengurangi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh. Untuk itu, diperlukan upaya penguatan sistem pemungutan yang adil dan transparan agar masyarakat dan dunia usaha dapat memahami dengan jelas kewajiban mereka serta merasa terlayani dengan baik.

“Dibutuhkan peran dan partisipasi aktif seluruh perangkat daerah dalam menggali potensi pajak yang ada, serta mendorong mereka untuk lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah. Selain itu, upaya untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergali dengan optimal juga harus menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan PAD,” ungkapnya.
Diakuinya, salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah adalah dengan menyusun berbagai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Rancangan-rancangan tersebut mencakup berbagai hal, diantaranya mulai dari perhitungan nilai sewa reklame, perhitungan besarnya nilai perolehan air tanah, tata cara pemanfaatan barang milik daerah, hingga tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penyusunan Rancangan Perbup ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Beberapa hal yang diatur dalam Rancangan Perbup, seperti perhitungan nilai sewa reklame dan perhitungan tarif air tanah, merupakan isu yang cukup krusial dan membutuhkan perhatian khusus agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Misalnya, penetapan tarif air tanah yang proporsional akan memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam ini tidak merugikan masyarakat dan juga dapat memberikan kontribusi yang adil terhadap PAD.
“Dalam rancangan Perbup ini juga diatur mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak dan retribusi bagi masyarakat yang terimbas oleh situasi tertentu, seperti bencana alam atau kesulitan ekonomi. Hal ini bertujuan agar pajak dan retribusi daerah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa memberatkan mereka, namun tetap memberi manfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Kna)












