EYENEWSSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombanaterus berupaya secara maksimal dalam membangun daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai langkah strategis yang sejalan dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku, terus dilakukan guna mendorong kemajuan Kabupaten Bombana. Salah satu upaya yang terus digencarkan oleh Pemkab Bombana adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan sumber pendapatan utama dalam mendukung pembangunan daerah dan pengelolaan anggaran daerah. Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Drs. Edy Suharmanto, Pemkab Bombana memiliki komitmen yang kuat untuk memaksimalkan potensi keuangan daerah. Hal ini terlihat dari target PAD yang dicanangkan untuk tahun 2025 mendatang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Doddi A. Muchlisi, mengatakan bahwa, Pemkab Bombana menargetkan PAD sebesar Rp64 miliar untuk tahun 2025. Target ini menjadi salah satu tekad Pemkab Bombana untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan pusat maupun provinsi. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bombana telah menyusun strategi yang matang dengan mengidentifikasi beberapa sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan.
“Salah satu sumber utama pendapatan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi PAD adalah pajak daerah, yang diproyeksikan akan menyumbang sebesar Rp13,3 miliar lebih. Pajak daerah sendiri meliputi berbagai jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, reklame, serta pajak bumi dan bangunan. Pajak ini menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam mendongkrak pendapatan daerah, mengingat sektor-sektor tersebut terus berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Bombana,” ungkapnya.
Selain itu, retribusi daerah juga menjadi salah satu sumber yang diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kabupaten Bombana. Menurut perhitungan, retribusi daerah diperkirakan akan mencapai Rp8,8 miliar lebih pada tahun 2025. Retribusi ini mencakup berbagai jenis pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau badan usaha yang menggunakan fasilitas atau layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi pasar, retribusi parkir, serta retribusi pelayanan kesehatan dan kebersihan.

“Pemerintah juga berencana untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan target penerimaan mencapai sekitar Rp13 miliar. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini meliputi pengelolaan aset daerah yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi daerah, seperti aset berupa tanah, bangunan, dan sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Bombana. Dengan pengelolaan yang baik dan tepat sasaran, kekayaan daerah ini diharapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Bombana,” imbuhnya.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah disebutkan di atas, Pemkab Bombana juga menargetkan penerimaan dari pos lain-lain PAD yang diperkirakan bisa mencapai Rp26,8 miliar. Pos lainnya ini bisa mencakup berbagai bentuk pendapatan yang tidak tercakup dalam kategori pajak dan retribusi, seperti pendapatan dari dana bagi hasil, hibah, atau pendapatan lain yang sah dan legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua sumber pendapatan ini dihitung dengan cermat dan realistis agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” terangnya.
Mantan Kepala Bappeda Bombana ini menjelaskan bahwa, dalam menyusun target penerimaan PAD tahun 2025, Pemkab Bombana tidak hanya mengandalkan potensi penerimaan yang sudah ada, tetapi juga melakukan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD yang ada. Ekstensifikasi sumber-sumber PAD ini dilakukan dengan mengidentifikasi dan menggali potensi-potensi baru yang selama ini belum terkelola dengan optimal. Salah satu upaya penting dalam ekstensifikasi PAD adalah dengan memperbaiki sistem dan mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
“Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pajak. Pelatihan dan pembinaan terhadap petugas pajak dan retribusi daerah dilakukan secara rutin agar mereka memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola dan menilai pajak serta retribusi yang dikenakan,” pungkasnya. (Kna).












