Sinergi Lintas Kejaksaan Berbuah Hasil, Buronan Korupsi Jembatan di Kepri Dibekuk di Kendari

  • Bagikan
DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kepulauan Riau Ditangkap di Kendari

EYENEWSSULTRA.COM- Pelarian panjang tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir di Kendari. Setelah hampir sembilan tahun menghindar dari hukum, JA, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, dibekuk dalam operasi senyap gabungan antara Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari dengan dukungan personel TNI Kodim 1417 Kendari, Rabu (12/11/2025).

Operasi penangkapan itu berlangsung cepat. Setelah tim intelijen berhasil mengendus keberadaan JA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tim langsung bergerak tanpa memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Lokasi penangkapan hanya berjarak sekitar 4,8 kilometer dari kantor Kejari Kendari, atau sekitar 11 menit berkendara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antar-kejaksaan dan wujud nyata penerapan tracking system lintas wilayah.

“Kami menerima koordinasi dari Kejati Kepulauan Riau setelah mendapat informasi valid tentang keberadaan tersangka. Dalam waktu singkat tim langsung bergerak, dan alhamdulillah berhasil menangkap JA tanpa perlawanan,” jelas Ronal, Kamis (13/11/2025).

JA diketahui merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun 2016, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Saat proyek itu, perusahaannya, PT Bintang Fajar Gemilang, menjadi pelaksana kegiatan namun diduga tidak menuntaskan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerugian signifikan.

Ronal menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, tanpa mengenal batas wilayah.

“Ini bentuk sinergi yang efektif antar-lembaga penegak hukum. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Setelah diamankan, tersangka JA segera dibawa ke kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Kejati Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *