Kunjungi KPU Konsel, Andi Nirwana Pantau Kesiapan Pemilu 2024

  • Bagikan

SULTRAANALIS.COM—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Andi Nirwana Sebbu, melaksanakan kunjungan kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 5 Februari 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hj. Andi Nirwana menyampaikan bahwa kunjunganya itu untuk melihat persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Konsel dalam menghadapi hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Secara teknis, ia ingin mendapatkan informasi dan data valid terkait beberapa aspek, seperti validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi tata cara pemilihan, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), pelaksanaan kampanye, netralitas ASN dan perangkat desa, money politic, serta kesiapan petugas penyelenggara.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa tahapan pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis sesuai ketentuan perundang -undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Lanjut Andi Nirwana, Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI memiliki kepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Tak hanya itu,DPD RI terus bersinergi dengan KPU, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan demi terlaksananya pemilu sesuai amanah UUD 1945 dan asas luber jurdil. Ia juga menyampaikan bahwa, DPD RI juga membuka posko pengaduan pemilu di setiap kantor DPD RI provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu guna tindak lanjut yang tepat.

“Kami secara tegas menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu guna memastikan masyarakat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam menentukan nasib bangsa melalui hak pilihnya,” katanya.

Melalui pengawasan ini, Hj. Andi Nirwana Sebbu berharap dapat menghasilkan informasi yang lebih mendalam dan valid terkait pelaksanaan pemilu 2024. Pasalnya, informasi ini dianggap sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan stakeholder terkait untuk terus memperbaiki dan meningkatkan proses demokrasi di Indonesia. (SA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *